JAKARTA - Zulmansyah Sekedang, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dalam pernyataan yang diterima awak media, Jumat (9/8), menyampaikan keprihatinan mendalam terkait situasi yang terjadi dalam organisasi PWI belakangan ini.
Terutama ditujukan kepada para pengurus PWI se-Indonesia agar tak memberi panggung kepada mereka yang telah dicabut keanggotaannya di organisasi.
Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan mematuhi aturan organisasi, terutama dalam konteks memberikan platform kepada individu yang tidak lagi memiliki hak atau legitimasi di dalam PWI.
Salah satu masalah yang disoroti Zulmansyah adalah adanya pemberian panggung kepada seseorang yang bukan lagi Ketua Umum PWI atau bahkan bukan lagi anggota PWI untuk membuka acara-acara penting seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ia menegaskan, tindakan tersebut seharusnya tidak terjadi, dan pengurus PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten harus lebih berhati-hati dan tidak memberikan platform kepada individu yang tidak lagi menjadi bagian dari PWI.
Zulmansyah juga menekankan, SJI adalah salah satu program utama yang dicanangkan oleh Pengurus PWI Pusat periode 2023-2028.
Program ini sangat bermanfaat bagi para wartawan dan karena sudah menjadi agenda resmi organisasi, program tersebut harus dijalankan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku.
Program-program lainnya, seperti UKW PWI dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas), juga merupakan amanah Kongres PWI yang diadakan di Bandung dan harus dilaksanakan secara legal dan konstitusional.
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
Lebih lanjut, Ziulmansyah mengingatkan semua pengurus PWI, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, serta seluruh anggota PWI di Indonesia, untuk selalu berpedoman pada Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Ia menekankan, setiap anggota harus patuh pada konstitusi PWI dan tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Ziulmansyah memberikan contoh, jika ada anggota yang dinyatakan bersalah dan melanggar oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI, maka keputusan tersebut harus dihormati, bukan dilawan atau dimanipulasi yang dapat merusak nama baik organisasi.
Dalam pernyataannya, Ziulmansyah juga menyentuh isu terkait dugaan adanya masalah hukum di PWI Pusat.
Ia menjelaskan, sebenarnya Dewan Kehormatan dan Penasihat PWI telah berusaha meredam masalah ini melalui mekanisme organisasi.
Namun, pihak yang terkena sanksi memilih untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum di luar organisasi, yang kemudian memicu konflik lebih lanjut.
Hal ini, menurut Zulmansyah, mengakibatkan beberapa senior PWI menjadi tersinggung dan akhirnya ikut membawa masalah internal organisasi ke publik sebagai upaya pembuktian kebenaran, meskipun hal ini sangat disayangkan.
Zulmansyah mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar semua masalah yang dihadapi oleh PWI dapat segera berakhir dan semua pihak dapat kembali bersatu dalam semangat "Persatuan" yang telah menjadi landasan organisasi selama 78 tahun. Ia mengajak semua anggota dan pengurus PWI untuk bekerja sama dalam menjaga keutuhan organisasi dan mengembalikan fokus pada misi utama PWI sebagai penjaga profesionalisme dan etika jurnalistik di Indonesia.