Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima laporan terkait pengajuan dana reimbursement dari Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) atau United Nations yang diperuntukkan bagi satuan tugas Kontingen Garuda di beberapa negara seperti Lebanon dan Kongo.
Baca juga:
Percepatan Vaksinasi Covid-19 di NTT
|
Pemaparan tentang dana reimbursement tersebut disampaikan oleh Asisten Logistik Panglima TNI Marsda TNI Sujatmiko, Asisten Komunikasi dan Elektronik Laksda TNI Atok Dushanto dan Kepala Pusat Keuangan TNI Marsda TNI Danang Hadiwibowo.
Andika menyampaikan bahwa seluruh pengajuan disetujui karena itu merupakan hak seluruh satgas dan kebijakan pemimpin sebelumnya, namun tetap harus ada dokumentasi pendukung atas pembayaran diberikan kepada siapa dan berapa jumlahnya. "Saya ingin ada bukti pemberian dana reimbursement tersebut, hal ini untuk mempermudah penelusuran jika kedepan terjadi masalah, " tegas Andika.
Baca juga:
Arahan Kapolri pada Rapim Polri 2022
|
Untuk tahun mendatang, Jenderal TNI Andika Perkasa akan membuat kebijakan baru terkait dengan Dana Reimbursement yang diberikan oleh PBB. Panglima TNI akan memastikan kepada pihak PBB tentang hal apa saja dan berapa dukungan yang diberikan.